Terungkap! Ini Modus Curang Pengusaha Ikan Nakal

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggagalkan penyelundupan 99,972 ton ikan makarel pasifik atau salem impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Aksi ilegal ini dilakukan oleh PT CBJ dengan modus menggunakan persetujuan impor (PI) yang sebenarnya sudah habis kuota sejak pertengahan tahun.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menerima laporan masyarakat terkait dugaan importasi komoditas perikanan ilegal tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota yang dilakukan oleh PT CBJ. Usai mendapatkan laporan, pihaknya bergerak cepat ke lapangan dan mengamankan 4 kontainer.

“Nah komoditas yang masuk itu adalah frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya atau kurang lebih 100 ton. Jadi komoditas ini masuk secara ilegal tanpa ada persetujuan impor. Kemudian juga tanpa ada rekomendasi komoditas impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Halid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2026).

Halid menerangkan pelaku usaha sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tak hanya itu, direktur serta komisaris perusahaan telah menjalani pemeriksaan resmi yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan perusahaan sengaja salah menghitung dalam pemberian kuota impor. Pada 2025, PT CBJ memperoleh kuota impor sebanyak 100 ton. Lalu mendapatkan tambahan 50 ton sehingga totalnya 150 ton.

“Nah perusahaan mengnafsirkan persetujuan impor atau PI perubahan sebagai PI baru, sehingga mereka beranggapan total kuota menjadi 250 ton. Ini adalah bentuk interpretasi yang salah dan menjadi dasar tindakan kami. Jadi ada niat jahat yang dilakukan oleh pelaku usaha,” tambah Halid.

Halid menilai pelaku usaha sengaja menciptakan interpretasi salah sebagai tameng. Apabila mereka ketahuan, Halid menyebut mereka bisa beralasan sebagai salah baca.

“Dengan dia menerjemahkan perubahan persetujuan impor dari 100 ton tambah 50 ton kemudian diterjemahkan menjadi 250 ton, itu adalah niat yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi supaya kalau toh misalnya ketangkap. Jadi mereka bilang oh ini salah, salah menafsirkan, salah membaca PI perubahan,” tegas ia.

PT CBJ akan dikenakan sanksi administratif, berupa denda senilai Rp 1 miliar. Namun, pihaknya memberi kesempatan kepada perusahaan untuk mengurus perizinan. Kemudian terhadap barang, KKP memastikan komoditas barang tersebut tidak bisa diambil lagi oleh PT CBJ.

KKP akan rekomendasikan kepada Badan Karantina untuk dilakukan sejumlah strategi untuk barang yang telah disita. Di antaranya, memulangkan kembali barangnya kepada negara asalnya, atau dimusnahkan.

“Dendanya sudah kita hitung kurang lebih Rp 1 miliar. Kurang lebih Rp 1 miliar karena itu cuma ada 100 ribu kilogram,” tegas Halid.