Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal alasan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM, Koperasi, BUMD, hingga Ormas Keagamaan.
Menurut Bahlil pemberian IUP tersebut merupakan bentuk keadilan yang diberikan pemerintah kepada seluruh masyarakat.
Asas keadilan tersebut menjadi dasar atas perubahan Undang-undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Apalah artinya hilirisasi kalau tidak adil. Adil bagi pemerintah pusat. Adil bagi pemerintah daerah. Adil bagi rakyat di bawah. Adil bagi pengusaha besar. Bagi investor dan pengusaha UMKM. Nah tetapi dalam sistem perundang-undangan kita, untuk undang di Minerba, itu semua harus pakai tender. Maka kemudian kita ubah,” ungkap Bahlil dalam acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Berdikari Bersama Danantara Indonesia, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Senin (20/10/2025)..
Bahlil menekankan ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi UMKM, koperasi, BUMD dan ormas keagamaan. Salah satunya harus berasal dari wilayah kerja pertambangan tersebut.
“Harus ada pemberian prioritas. Pemberian prioritas kepada tiga. UMKM, Koperasi, BUMD, dan hilirisasi. Tapi BUMD, BUMD daerah. Pengusaha UMKM, UMKM daerah. Koperasi, Koperasi daerah. Jadi kalau Akbar mau dapat UMKM. Harus berpartner dengan UMKM. Contoh tambangnya di Kalimantan Timur. Harus orang Kalimantan Timur. Jangan orang di Jakarta,” ungkap Bahlil.
Bahlil menambahkan perlu juga memberikan izin IUP kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, ia menekankan pengelolaan pertambangan harus dilakukan secara baik.
“Kalau selama itu benar, selama tidak olah-olah. Boleh lah, karena undang-undang sudah menjamin. Maka saya sangat terbuka. Bagi BPD-BPD yang mempunyai hasil tambang. Itu bisa dikelola dengan baik. Dengan baik asas keadilan,” pungkasnya.