Perusahaan tambang nikel, PT Wanatiara Persada (WP) tersandung kasus suap pembayaran pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Staf Wanatiara Persada diduga memberikan suap senilai Rp 4 miliar kepada oknum pegawai pajak. Lantas seperti apa profil perusahaan tersebut?
Melansir dari laman resmi perusahaan, PT. Wanatiara Persada merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel.
Kantor Wanatiara Persada berada di Jakarta Utara. Sementara, wilayah operasinya di Maluku Utara. Pengoperasional smelter memiliki kapasitas 4 x 33 MVA dengan jumlah bijih nikel saprolit yang dibutuhkan sekitar 2.250.000 WM, Selain itu, di wilayah operasinya juga dilengkapi pembangkit listrik milik sendiri memiliki kapasitas 3 x 50 MW dengan tipe pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Operasional Smelter didukung oleh infrastruktur pendukung lain diantaranya pelabuhan (Jetty) kapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, jaringan pipa dan penampung air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, jaringan listrik tegangan menengah, perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen, kompresor, mes karyawan, sarana olah raga dan lainnya.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
Konferensi pers OTT pejabat pajak digelar KPK pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari detikNews.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
