Sebanyak 99,72 ton ikan salem impor ilegal yang dilakukan oleh PT CBJ berhasil diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini dikategorikan ilegal karena tidak mengantongi persetujuan impor (PI) dan rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf mengatakan pelaku usaha sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tak hanya itu, direktur serta komisaris perusahaan telah menjalani pemeriksaan resmi yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan perusahaan sengaja salah menghitung dalam pemberian kuota impor. Pada 2025, PT CBJ memperoleh kuota impor sebanyak 100 ton. Lalu mendapatkan tambahan 50 ton sehingga totalnya 150 ton.
“Nah perusahaan mengnafsirkan persetujuan impor atau PI perubahan sebagai PI baru, sehingga mereka beranggapan total kuota menjadi 250 ton. Ini adalah bentuk interpretasi yang salah dan menjadi dasar tindakan kami. Jadi ada niat jahat yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujar Halid dalam konferensi pers, di kantornya Selasa (13/1/2026).
Halid menilai pelaku usaha sengaja menciptakan interpretasi salah sebagai tameng. Apabila mereka ketahuan, Halid menyebut mereka bisa beralasan sebagai salah baca.
“Dengan dia menerjemahkan perubahan persetujuan impor dari 100 ton tambah 50 ton kemudian diterjemahkan menjadi 250 ton, itu adalah niat yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi supaya kalau toh misalnya ketangkap. Jadi mereka bilang oh ini salah, salah menafsirkan, salah membaca PI perubahan,” tegas ia.
PT CBJ akan dikenakan sanksi administratif, berupa denda senilai Rp 1 miliar. Namun, pihaknya memberi kesempatan kepada perusahaan untuk mengurus perizinan. Kemudian terhadap barang, KKP memastikan komoditas barang tersebut tidak bisa diambil lagi oleh PT CBJ.
KKP akan rekomendasikan kepada Badan Karantina untuk dilakukan sejumlah strategi untuk barang yang telah disita. Di antaranya, memulangkan kembali barangnya kepada negara asalnya, atau dimusnahkan.
“Dendanya sudah kita hitung kurang lebih Rp 1 miliar. Kurang lebih Rp 1 miliar karena itu cuma ada 100 ribu kilogram,” tegas Halid.
Simak juga Video ‘Pengawasan Kampung Nelayan dengan Teknologi Canggih’:
