Ternyata lebih dari 1 juta hektare (ha) kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat diperuntukkan bukan untuk kepentingan hutan, seperti tambang dan kebun. Hal ini disampaikan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (19/1) kemarin.
Nusron menerangkan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan harus memperhatikan rencana tata ruang di areal penggunaan lain (APL). Norma ini masih perlu menjadi perhatian agar Kementerian Kehutanan menjamin keselarasan dengan rencana tata ruang (RTR) di APL dalam kerangka One Spatial Planning Policy.
“Namun dalam kenyataannya Bapak sekalian kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumatera Utara itu ada 884 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak lagi hutan. Kemudian di Sumatera Barat 357 (ribu hektar) yang hutan digunakan untuk kawasan tidak hutan,” ujar Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Nusron mengakui selain untuk perkebunan, kawasan hutan di tiga provinsi itu juga banyak untuk perizinan tambang. Saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menyelidiki dan menganalisis apakah penggunaan kegiatan non kehutanan di kawasan hutan menjadi pemicu terjadi banjir di wilayah Sumatera.
“Karena selain digunakan kebun juga memang faktanya sudah terlalu banyak di tiga provinsi ini kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya. Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” terang Nusron.
Evaluasi Total Tata Ruang di Sumatera
Nusron mengevaluasi total tata ruang wilayah Sumatera imbas bencana banjir dan tanah longsor. Nusron menilai tata ruang di Pulau Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, saat ini dalam kondisi sakit. Salah satu biang kerok kacaunya tata ruang adalah banyaknya daerah yang tidak melakukan pemutakhiran data. Padahal sesuai aturan, tata ruang harus dievaluasi setiap 5 tahun sekali.
“Memang menurut hemat kami tata ruangnya sudah sakit, tata ruangnya tidak mempunyai insentif untuk menanggulangi bencana, tapi justru tata ruangnya memberikan insentif untuk mempercepat bencana. Nah ini yang perlu ditata ulang,” tegas Nusron.
Nusron menekankan perlunya evaluasi total terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Sumatera agar lebih tangguh (resilience) terhadap bencana. Ia bahkan membuka opsi untuk mengembalikan lahan yang sudah dilepas, menjadi kawasan hutan kembali jika kajian menunjukkan hal tersebut diperlukan untuk mitigasi bencana.
“Dan lagi-lagi ini memang momentum, tapi momennya tidak sekarang. Ini semua momennya sekitar eksekusi sudah mulai jalan, kita juga berpikir tentang selain rekonstruksi fisik juga rekonstruksi tata ruang. Selain rehabilitasi fisik juga rehabilitasi tata ruang,” tutur Nusron.






