Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemberlakuan tarif 0% atau pembebasan bea masuk atas sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) ke Indonesia masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kalau itu (pembebasan tarif produk AS ke Indonesia) nanti sampai harus ada perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), karena tarif itu kan penetapannya oleh Menteri Keuangan,” ujar Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Sebagaimana diketahui, Indonesia sepakat tidak mengenakan tarif apapun terhadap produk AS. Keputusan ini sebagai konsekuensi Indonesia yang mendapatkan penurunan tarif impor dari AS, yang awalnya 32% menjadi 19% dan telah berlaku mulai Kamis (7/8).
Susiwijono menyebut saat ini Indonesia sedang berkomunikasi terus dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) terkait pemberlakuannya. Selazimnya, pemerintah Indonesia dengan AS harus terlebih dahulu melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA).
Perjanjian tersebut harus dilakukan sebagai salah satu dasar antara dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan dan investasi, seperti tarif dan kuota sehingga memfasilitasi hubungan perdagangan yang lebih kuat.
“Kita sedang menyampaikan surat ke USTR pemberlakuannya bagaimana? Karena kalau di negara mitra dagangnya AS berarti kan harus ada regulasinya, sementara di kita kan belum ada regulasinya. Harusnya waktu itu kita melakukan penandatangan perjanjian dagang dulu untuk dasar di sini membuat aturannya. Kemarin kan belum ada, makanya kita pertanyakan ke USTR seperti apa,” ucap Susiwijono.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakukan tarif 0% terhadap produk AS “masih dalam pembahasan.”