Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2026.
Berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 pasal 3, pengawasan dimaksud terdiri atas Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Adapun pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak.
“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Selasa (6/1/2026).
Pengawasan dilakukan untuk jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Adapun untuk pelaporan tempat kegiatan usaha mencakup Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya.
Kemudian juga pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan perpajakan lainnya.
Dalam pengawasan ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan usulan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga pemeriksaan.






