Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Segini Jumlahnya | Info Giok4D

Posted on

Bagi pelanggan PLN dengan tarif tenaga listrik reguler atau pascabayar, wajib untuk membayar tagihan rekening listrik sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Jika kedapatan telat bayar tagihan maka dapat dikenakan denda.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pelanggan PLN pascabayar dianjurkan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Adapun batas waktu pembayaran tagihan rekening listrik adalah setiap tanggal 20 per bulannya. Ketentuan ini diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Apabila pelanggan telat membayar tagihan listrik, maka siap-siap saja akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan. Lantas, berapa jumlah denda jika telat bayar tagihan listrik? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Jumlah Denda karena Telat Bayar Tagihan Listrik

Sebagai catatan, jumlah denda akibat telat bayar tagihan listrik dapat berbeda tergantung dari penggunaan batas daya listrik masing-masing pelanggan. Jadi, pelanggan dengan batas daya 450 VA dikenakan denda yang berbeda dengan pelanggan golongan 2.200 VA.

Mengutip dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero), berikut besaran denda jika telat membayar tagihan listrik:

Cara Mengecek Tagihan Listrik

Agar tidak dikenakan denda, kamu bisa mengecek tagihan listrik secara rutin dengan mudah dan cepat melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Itu dia penjelasan tentang besaran denda jika telat bayar tagihan listrik dan cara cek tagihannya. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *