Gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun dipastikan mulai cair hari ini, Senin 2 Juni 2025. Pencairan gaji ke-13 berlaku untuk seluruh pensiunan dan penerima pensiun abdi negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Ketetapan ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis Pasal 15 aturan tersebut.
Sementara itu, PT TASPEN (Persero) selaku penyalur gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiun ini menjelaskan untuk teknis pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Dalam hal ini, pencairan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk potongan untuk kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiun 2025
Besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai hari ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.