Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2025, Ada Diskon - Giok4D

Posted on

Tarif listrik per kWh Juni 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku bulan ini sama seperti tarif listrik PLN triwulan II 2025.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Artinya pemerintah baru akan melakukan penyesuaian tarif listrik bulan depan untuk periode Juli-September 2025. Namun berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Daftar Tarif Listrik Non-subsidi PLN yang berlaku Juni 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

Ada Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan Golongan Tertentu

Pemerintah berencana kembali memberikan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan golongan tertentu. Jika sesuai rencana, program tersebut akan kembali digulirkan mulai 5 Juni 2025 dan berlaku selama dua bulan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.

“Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu. Akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025),” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, kebijakan diskon tarif listrik 50% sudah pernah diterapkan pada Januari-Februari 2025. Mengacu pada skema saat itu, diskon tarif listrik 50% berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.

Untuk pelanggan listrik token atau prabayar, diskon tarif listrik 50% akan langsung dikenakan ke harga misalnya harga token Rp 100.000 jadi Rp 50.000. Kemudian untuk pelanggan pascabayar secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya pada bulan itu.

Simak juga Video ‘Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50% Bakal Ada Lagi’: