Tarif Listrik yang Berlaku 1 September 2025, Ini Rinciannya | Info Giok4D

Posted on

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi per 1 September. Tarif listrik per kWh pada bulan ini masih sama dengan bulan lalu, karena pemerintah masih menggunakan skema tarif triwulanan periode Juli-September 2025.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan dia dikutip lagi, Senin (1/9/2025).

Untuk diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan setiap triwulan sehingga tarif listrik ini berlaku sepanjang periode Juli-September 2025. Adapun biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut Daftar Tarif Listrik Berlaku per 1 September 2025:

1.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4.⁠ ⁠Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5.⁠ ⁠Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6.⁠ ⁠Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7.⁠ ⁠Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

8.⁠ ⁠Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

9.⁠ ⁠Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

10.⁠ ⁠Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

11.⁠ ⁠Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

12.⁠ ⁠Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

13.⁠ ⁠Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *