Tarif Listrik yang Berlaku 1 November 2025

Posted on

Tarif listrik per kWh November 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku bulan ini sama seperti tarif listrik PLN pada bulan sebelumnya.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan setiap triwulan sehingga tarif listrik ini berlaku sepanjang periode Oktober-Desember 2025. Adapun biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Daftar Tarif Listrik November 2025

1.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4.⁠ ⁠Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5.⁠ ⁠Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

6.⁠ ⁠Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.

7.⁠ ⁠Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

8.⁠ ⁠Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

9.⁠ ⁠Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

10.⁠ ⁠Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

11.⁠ ⁠Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

12.⁠ ⁠Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

13.⁠ ⁠Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.