Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini diungkap usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut, pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Namun begitu, ia tak menyebut pasti aturan baru tarif dan potongan aplikasi ini akan diterbitkan dalam bentuk apa.
Saat ini, ketentuan besaran tarif perjalanan dan potongan aplikasi dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan (perubahan KP 1001 Tahun 2022). Tapi tentu saja teman-teman, merubah aturan kan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan,” ujar Suntana kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, pemerintah akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan para ojol. Dalam aturan baru, terang Suntana, tarif perjalanan hingga potongan aplikasi akan ditetapkan.
“Yang paling penting, yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra itu adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20% di beberapa aplikator,” ungkapnya.
Ke depan, kata Suntana, Kemenhub akan membentuk aturan yang inovatif. Pasalnya, merevisi undang-undang (UU) membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Ketua Komisi menyampaikan, harusnya ini kan masuknya Undang-Undang, tapi teman-teman juga mendengar begitu beratnya menyusun Undang-Undang. Disarankan agar Kementerian Perhubungan bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya,” imbuhnya.