Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang jam operasional layanan telepon bagi masyarakat melalui kanal Kontak 157 hingga 24 jam setiap hari.
Perpanjangan layanan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @kontak157 dikutip Minggu (12/10/2025). Meski begitu, layanan tersebut tidak beroperasi pada hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
“Mulai 10 Oktober 2025, layanan telepon/call kini tersedia 24 jam setiap hari. Kini kamu bisa telepon (021) 157 kapan saja untuk mendapatkan informasi seputar sektor jasa keuangan,” tulis dalam pengumuman tersebut.
Dikutip dari lama resmi kontak157, layanan ini disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya pada Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dimana OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan Konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penangan pengaduan Konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Kontak 157 OJK memiliki 3 layanan berupa Layanan Pemberian Informasi (Pertanyaan). Layanan ini bisa digunakan masyarakat bila ingin menanyakan hal-hal terkait Produk/Layanan di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK.
Kemudian, Layanan Penerimaan Informasi (Laporan) yang mana bisa digunakan masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau Laporan terkait Produk/Layanan di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK.
Terakhir yakni, Layanan Pengaduan yang dapat digunakan Gunakan bila masyarakat ingin melakukan Pengaduan sebagai Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.