Tambang Batu Bara Ilegal Dekat IKN Terbongkar, Bahlil Buka Suara

Posted on

Kegiatan tambang batu bara ilegal berada di dekat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terbongkar. Penambangan ini terungkap dari laporan masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penindakan tambang ilegal menjadi domain aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, Kementerian ESDM berperan untuk mengawasi perusahaan berizin.

“Itu kalau tambang ilegal itu kan (domain) APH. Kita itu mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya,” terang Bahlil kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).

Bahlil menyebut, penindakan tambang ilegal bukan bagian dari kewenangan Kementerian ESDM. Menurutnya, aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk bertindak.

“Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami,” terangnya.

Kronologi Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

Mengutip dari detikJatim, tambang ilegal ini beroperasi dengan modus memanfaatkan dokumen dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Terungkapnya kegiatan penambangan ilegal juga berawal dari laporan masyarakat karena adanya pengiriman batu bara yang dibungkus kontainer.

Dari informasi masyarakat itu, polisi menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP) dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, 3 Agen Pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, para penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah YH, CH, dan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

Nunung juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku penambangan ilegal ini. Para tersangka mengeruk batu bara dari kawasan konservasi, kemudian dikirimkan ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Setelah batu bara sampai di Terminal Pelabuhan, para tersangka memastikan kontainer batu bara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP). Mereka sengaja membuat seolah-olah batu bara itu berasal dari penambangan resmi yang memegang IUP, bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.

Lihat juga video: Dua Penambang Ilegal Tewas di Cirebon