Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026. Salah satu yang diatur adalah besaran kompensasi lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan non-ASN yang tidak mengalami kenaikan alias sama dengan tahun ini.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (22/5/2025).
Dalam lampiran aturan tersebut, terdapat satuan biaya uang lembur dan uang makan bagi ASN dan non-ASN. Besarannya sama jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Untuk pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, uang lembur dan uang makan lembur tidak diberikan bagi yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.
“Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing),” jelasnya.
Daftar Uang Lembur PNS dan Honorer 2026:
1. ASN (PNS dan PPPK)
Uang Lembur
– Golongan I Rp 18.000 per jam
– Golongan II Rp 24.000 per jam
– Golongan III Rp 30.000 per jam
– Golongan IV Rp 36.000 per jam
Uang Makan Lembur
– Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
– Golongan III Rp 37.000 per hari
– Golongan IV Rp 41.000 per hari
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
2. Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)
Uang Lembur
– Honorer Rp 20.000 per jam
– Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam
Uang Makan Lembur
– Honorer Rp 31.000 per hari
– Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari