Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperketat terhadap pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan. Salah satu caranya dengan mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
“Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK),” kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Tri mengatakan sebenarnya pembelian lpg 3 kg menggunakan KTP sudah berjalan, namun tahun depan akan lebih dipeketat. Saat ini Kementerian ESDM bersama dengan stakeholder terkait tengah melakukan pendataan terkait masyarakat kelas mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg.
“Setau saya, tapi mungkin lebih, lebih ini lah, lebih tight (Ketat). Misalnya saya pake KTP terus beli sehari sekali kan, ya pake KTP juga, tapi kan lebih diperketat,” katanya.
Adapun ketika ditanya terkait dengan apakah masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi tidak akan bisa lagi membeli LPG 3 kg mulai tahun depan.”Iya, maksudnya gitu,” ujarnya singkat.
Tri menambahkan, penerapan tersebut juga akan dibarengi dengan penerapan LPG 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia. Rencana ini diharapkan tidak ada kebocoran subsidi LPG 3 kg yang diberikan. Adapun ia belum menjelaskan terkait dengan besaran harga yang bakal jadi patokannya.
“Iya, rencananya begitu,” katanya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal skema penyaluran subsidi energi, khususnya komoditas LPG tahun depan. Dalam RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis pada komoditas meskipun ada wacana mengubah subsidi menjadi berbasis penerima.
Bahlil pun mengatakan tahun depan subsidi LPG akan tetap berbasis komoditas namun memang penerimanya akan mulai dikontrol. Menurutnya subsidi akan diberikan maksimal hingga desil 7-8 saja.
Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) akan jadi kontrol utama untuk kuota subsidi. Secara teknis skema subsidi akan dibahas kembali setelah UU APBN tahun 2026 disahkan.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” sebut Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Pendataan subsidi lewat NIK untuk LPG disebut Bahlil juga akan dimulai tahun depan. Dia meminta kesadaran untuk masyarakat mampu tak ikut mengonsumsi LPG subsidi.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya,” sebut Bahlil.