Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Simak syarat dan cara mendapatkannya di sini.

Baca Juga
“Harga Batu Bara Acuan Turun!”Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Simak syarat dan cara mendapatkannya di sini.