Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Simak syarat dan cara mendapatkannya di sini.
Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Simak syarat dan cara mendapatkannya di sini.