Pemerintah telah meningkatkan batas KUR tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah telah meningkatkan batas KUR tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).