Kementerian Pekerjaan Umum menerima tambahan anggaran sebesar Rp 23,32 triliun dari hasil relaksasi blokir. Baca selengkapnya di sini.
Kementerian Pekerjaan Umum menerima tambahan anggaran sebesar Rp 23,32 triliun dari hasil relaksasi blokir. Baca selengkapnya di sini.