Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan potensi kerugian ekonomi akibat judi online mencapai Rp 1.000 triliun hingga 2025. Langkah konkret telah dilakukan untuk memberantas praktik judol.
Tag: Judi Online
Kementerian Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online
Kementerian Komdigi telah memblokir 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025. Langkah ini diambil untuk memerangi praktik judi online yang merugikan perekonomian Indonesia.