Kementerian Komdigi telah memblokir 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025. Langkah ini diambil untuk memerangi praktik judi online yang merugikan perekonomian Indonesia.
Kementerian Komdigi telah memblokir 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025. Langkah ini diambil untuk memerangi praktik judi online yang merugikan perekonomian Indonesia.