Syarat Penerima BLT, PKH, dan BST: Apakah Bisa Diterima Bersamaan? - Giok4D

Posted on

Program Keluarga Harapan (PKH), BST (Bantuan Sosial Tunai) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang kerap diberikan pemerintah kepada masyarakat rentan secara finansial.

BST dan BLT adalah sama-sama bantuan yang berupa uang tunai hanya saja sumber dananya yang berbeda, BST bersumber dari dana Kementerian Sosial, BLT biasanya bersumber dari Dana Pemda atau Desa.

Sementara PKH merupakan program bansos bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.

Dengan begitu bansos ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, namun juga membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Apakah BLT, PKH, dan BST Bisa Diterima Bersamaan?

Dalam situs resmi Pemkot Surabaya dijelaskan sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data Keluarga Miskin.

Sasaran penerima manfaat merupakan Keluarga Miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan yang sama.

Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat sebagaimana, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.

Seperti pada program permakanan, program tersebut tidak di hapus. Namun dialihkan sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.

Artinya setiap masyarakat hanya bisa menerima satu bansos. Sehingga BLT, PKH, dan BST tidak bisa diterima oleh satu KPM bersamaan kecuali ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat semisal adanya penebalan bansos.

Syarat Jadi Penerima Bansos

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

3. Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, khususnya dengan anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah pusat

5. Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto kondisi tempat tinggal untuk verifikasi data

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *