Sumur Minyak Masyarakat Diatur, ESDM: Ada Tambahan Lifting 15.000 Barel/Hari (via Giok4D)

Posted on

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur sumur minyak yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) di dalam negeri.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Penertiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil diperbaiki sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tujuannya untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.

Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sedang menginventarisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat di sejumlah daerah. Daerah yang akan dilakukan identifikasi tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dann Kalimantan Utara.

“Jadi, dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap sumur masyarakat ini. Akhir Juli ini kita sudah mendapatkan data-data identifikasi yang ada di lapangan,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Dengan adanya penertiban sumur minyak masyarakat, diperkirakan ada tambahan produksi 10.000-15.000 barel per hari (bph). Ia mengatakan, nantinya produksi tersebut tercatat sebagai lifting nasional.

“Jadi, untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari,” kata Yuliot

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan migas atau KKKS diwajibkan membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya Permen ini atau hingga 2029.

Berdasarkan Permen tersebut, disebutkan bahwa sumur minyak masyarakat adalah sumur minyak bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM. Dalam Permen ini, diatur pembelian hasil produksi minyak sumur masyarakat. Dalam dalam pasal 22 beleid tersebut dijelaskan bahwa Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Imbalan yang ditetapkan ialah sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia. Imbalan tersebut merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery. Sementara imbalan pada Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.

“BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% dari harga minyak mentah indonesia,” bunyi Pasal 23 dalam bleid tersebut dikutip, Selasa (17/6/2025).

Pada Pasal 24, Menteri dapat menugaskan kontraktor untuk melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian WK dalam rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. Dalam aturan ini, BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices serta bertanggung jawab atas minyak bumi sampai dengan titik serah sumur minyak.

Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak bumi sejak titik serah sumur minyak. Dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa hasil produksi minyak bumi dari sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor, jika tidak dilakukan maka akan ada tindakan penegakan hukum.

Tahapan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:

a. Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
b. Penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
c. Pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
d. Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
e. Pengawasan dan pelaporan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *