Sudah Tahu Belum? Pekerja Bergaji Maksimal Rp 10 Juta di Sektor Ini Bebas Pajak

Posted on

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) alias gratis untuk para pekerja di sejumlah sektor industri padat karya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, insentif bebas pajak penghasilan ini diberikan hanya untuk pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan barang dari kulit. Di mana pemberian insentif ini sudah berlaku per 1 Januari 2025 kemarin.

“PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025,” terang DJP dalam unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Sabtu (24/5/2025).

Dijelaskan pemberian insentif ini berlaku untuk mereka yang memiliki gaji paling tinggi Rp 10.000.000 per bulan atau tidak lebih dari Rp 500.000 per hari. Sehingga mereka yang memiliki besaran gaji di atas nominal tersebut tidak akan mendapat insentif alias tetap harus membayar PPh sesuai ketentuan.

“Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari,” terang badan di bawah Kemenkeu itu lagi.

Selain itu perusahaan dari industri padat karya tadi harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha agar karyawannya bisa mendapatkan insentif tersebut. Hal ini dimaksudkan agar penerima insentif benar berasal dari sektor-sektor industri penerima insentif.

“Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.” pungkas DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *