Pemerintah belum juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga pertengahan Desember 2025, Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi dasar bagi penetapan upah minimum belum dirilis.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tak banyak berbicara saat ditanya soal kepastian kenaikan UMP 2026. Ia hanya menjawab singkat dan meminta masyarakat untuk menunggu.
“Tunggu aja, kan sudah saya bilang UMP mah tunggu,” ujarnya di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Jumat kemarin.
Yassierli juga hanya menjawab singkat saat ditanya target pengumuman UMP 2026. Lagi-lagi Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu hanya meminta untuk menunggu.
“Tunggu aja,” singkat Yassierli.
Pengumuman kenaikan UMP 2026 sudah mundur dari jadwal yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menduga UMP 2026 akan naik serentak seperti UMP 2025 yang diputuskan naik 6,5%.
“Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja ‘buying time untuk kepentingan politis’ skenariokan kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ristadi mengatakan, sejak akhir November dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah sudah selesai di level kementerian terkait. Poin tersebut lantas dikirim ke Prabowo untuk disahkan dalam bentuk PP.
“Namun hingga kini belum ada kabar kepastian kapan akan disahkan, padahal Upah Minimum 2026 sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2026,” tutup Ristadi. tahun
