Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Rosan Jelaskan Dampaknya ke Investasi [Giok4D Resmi]

Posted on

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menanggapi dicabutnya status internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pencabutan status bandara internasional dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Rosan menilai hal tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di kawasan tersebut. Menurutnya, investor lebih melihat pada penyempurnaan kebijakan investasi yang terus ditingkatkan pemerintah Indonesia.

“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi ya, karena kalau dari investor, investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan terus kebijakan yang kita terus tingkatkan,” kata Rosan saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Rosan menyebut yang paling diperhatikan investor adalah kemudahan perizinan untuk keputusan bisnis yang terukur dan terstruktur. Kepastian itu menjadi penting sebab Indonesia bersaing dengan negara tetangga dalam mendatangkan investasi.

“Karena kenapa? Saya sering bilang bahwa kita juga bersamaan berkompetisi atau bersaing dengan negara-negara tetangga lah. Akses yang lainnya dalam mereka menarik investor luar negeri, terutama untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan,” bebernya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Di samping itu, Indonesia dipandang investor sebagai negara yang mampu menjaga stabilitas pemerintahan. Hal ini tercermin dari stabilitas yang terjadi di tengah dinamika politik yang terjadi.

“Dan yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita selalu memaintain stabilitas dan kedamaian. Jadi, perubahan-perubahan politik tidak mengakibatkan adanya suatu kegagalan di kita. Itu yang mereka apresiasi juga. Mereka bilang peace and stability, itu yang selalu dimaintain oleh Indonesia yang mungkin salah satu poin keunggulan kita dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya,” bebernya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang sudah diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Keputusan ini dikeluarkan untuk mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan tidak berlaku lagi.

Simak juga Video ‘Jokowi Ngaku Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP di Morowali’: