Sri Mulyani Tambah Investasi Rp 1,76 T ke 3 Lembaga Keuangan Internasional

Posted on

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah investasi pada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) dengan total senilai Rp 1,76 triliun. Dana investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2025.

“Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Senin (16/6/2025).

Ketiga Lembaga Keuangan Internasional tersebut adalah pertama, Islamic Development Bank (IDB) senilai Rp 1,53 triliun atau setara US$ 101,59 juta berupa pembayaran tunai. Dana ini akan digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat (US$ 5,35 juta), kenaikan saham umum keenam (US$ 11,91 juta), dan kenaikan saham khusus (US$ 84,33 juta).

Lembaga kedua adalah International Fund for Agricultural Development (IFAD) senilai Rp 45,30 miliar atau setara dengan US$ 3 juta berupa pembayaran tunai. Nilai penambahan investasi ini akan dilakukan untuk penambahan saham ketigabelas.

Lembaga ketiga adalah International Development Association (IDC) senilai Rp 188,75 miliar atau setara US$ 12,5 juta berupa pembayaran tunai. Dana ini akan digunakan untuk penambahan saham kesembilanbelas (US$ 6 juta) dan penambahan saham keduapuluh (US$ 6,5 juta).

“Pelaksanaan penambahan investasi ini pemerintah pada LKI dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang berwenang mengelola investasi pemerintah pada LKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 6.

Nilai penambahan investasi ini dapat melebihi nilai yang disebutkan di atas apabila diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan. Nilai definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi.

Simak juga Video: Kabar Buruk dari Sri Mulyani Tentang Ekonomi Global