Sri Mulyani Pangkas ‘Uang Saku’ PNS buat Rapat di Luar Kantor

Posted on

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus biaya ‘uang saku’ para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk rapat di luar kantor pada 2026 mendatang. Hal ini seperti yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan uang saku yang diberikan kepada para PNS saat rapat di luar kantor secara umum terbagi dalam dua komponen. Pertama biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, dan biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.

Lebih lanjut ia menjelaskan besaran uang saku rapat di luar kantor PNS diberikan berdasarkan durasi rapatnya. Yakni rapat setengah hari atau halfday, rapat sehari penuh atau fullday, hingga sehari penuh dan perlu untuk menginap atau fullboard.

“Kalau rapat untuk kegiatan pemerintah itu ada yang rapat setengah hari, ada juga yang satu harian dan bahkan ada yang harus bermalam ya, menginap di hotel. Ada tiga kluster,” jelas Lisbon dalam Media Briefing ‘Kebijakan SBM TA 2026’ di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dalam hal ini, Lisbon menyebut uang saku rapat di luar kantor para PNS yang akan dihapus mulai tahun depan adalah satuan biaya uang harian untuk rapat seharian penuh tanpa perlu menginap atau fullday. Sementara untuk uang harian untuk rapat setengah hari di luar kantor sudah dihapus Kemenkeu sejak awal 2025 ini.

Artinya, jika dulu PNS rapat di luar kantor akan mendapatkan dua uang saku berupa uang paket rapat dan uang harian rapat, pada 2026 nanti para abdi negara hanya akan mendapatkan satu komponen saja yakni uang paket rapat. Terkecuali jika rapat tersebut dilakukan selama seharian penuh dan perlu untuk menginap alias fullboard.

“Di tahun 2025 biaya rapat, khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Di tahun 2026 yang fullday pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” paparnya.

Lisbon mengatakan penghapusan satuan biaya uang harian ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran pemerintah. Sehingga untuk kegiatan rapat di luar kantor halfday dan fullday, para PNS hanya mendapatkan biaya paket rapat.

“Dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” ucap Lisbon.

“Jadi kalau yang tidak menginap, yang fullday dan halfday, itu yang boleh dikeluarkan oleh pemerintah hanya untuk biaya rapatnya saja minus uang harian, uang saku. Jadi itu bisa menghemat cukup banyak biaya untuk rapatnya,” jelasnya lagi.

Selain penghapusan salah satu komponen uang saku yang diberikan kepada PNS, Lisbon menyebut pemberian biaya rapat di luar kantor ini juga semakin diperketat. Sehingga para abdi negara tidak bisa lagi secara sembarangan mengadakan rapat di luar kantor.

“Kapan itu kita harus rapat di luar kantor, itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dimenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, satuan uang harian rapat di luar kantor fullday untuk para PNS masih tercantum.

Di mana untuk besar uang harian rapat di luar kantor fullday disediakan paling besar Rp 95.000 per orang per hari. Sementara untuk biaya uang harian rapat di luar kantor fullboard disediakan paling besar Rp 130.000 per hari.

Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 hanya satuan ‘uang saku’ harian rapat di luar kantor fullboard inilah yang masih tersedia dengan besar yang tak berubah. Sedangkan untuk besaran biaya paket rapat di luar kantor masih sama dengan tahun sebelumnya dan tidak ada perubahan.

“Jadi rapatnya dikontrol secara ketat, perjalanan dinasnya juga dikontrol secara ketat. Mudah-mudahan efisiensi pemerintahan kita ini bisa berjalan dengan baik, sehingga belanja-belanja yang benar-benar dibutuhkan masyarakat itu bisa dipenuhi,” pungkasnya.

Tonton juga “Mensos Ungkap Alasan Guru Sekolah Rakyat Tidak Diambil dari PNS” di sini: