Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Anggaran tersebut ditempatkan di bank-bank yang telah ditunjuk.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2025.
“Dalam rangka pembiayaan KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) dan/atau KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank. Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp 16 triliun,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Selasa (2/9/2025).
Dana yang ditempatkan di bank tersebut kemudian akan disalurkan ke Kopdes Merah Putih dalam bentuk pinjaman. Adapun bank yang ditunjuk untuk menyalurkan pinjaman yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).Terkait mekanismenya, penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah sebesar Rp 16 triliun. Mekanisme pemindahbukuan itu dilaksanakan sesuai PMK mengenai pengelolaan SAL.
Selanjutnya, penggunaan SAL ini dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. Rincian penetapan pembiayaan akan dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Lebih lanjut, penggunaan SAL dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN 2025. Kemudian penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.
“Penggunaan SAL dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 5 aturan tersebut.