Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melibatkan pihak swasta dalam program BBM campuran etanol 10% atau E10. BBM campur 10% etanol sendiri ditargetkan berlaku 2-3 tahun mendatang.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, keterlibatan swasta salah satunya akan berkaitan dengan penyediaan pasokan etanol. Yuliot merujuk pada program B40 yang juga melibatkan peran swasta.
“Itu untuk ketersediaan tentu nanti melibatkan swasta. Contoh, untuk pelaksanaan kegiatan, ini kan keterlibatan swasta sangat tinggi. Misalnya di dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta adalah penyediaan FAME untuk memenuhi B40. Ya kemudian nanti juga dalam etanol, keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, opsi SPBU swasta menjual BBM campuran etanol 10% juga terbuka. Meski begitu, kata Yuliot, keputusan akhirnya tetap akan diserahkan kepada masing-masing SPBU swasta.
“Kalau SPBU nanti diserahkan kepada SPBU, apakah mereka akan melaksanakan E10, atau lebih dari 10 persen, ya silakan saja. Nanti bagaimana pengaturan aditif segala macam, kita serahkan kepada badan usaha,” tuturnya.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut sedang menyusun peta jalan implementasi E10. Hal itu dilakukan setelah Kementerian ESDM mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi E10.
“Kalau itu, kita kan baru ratas (rapat terbatas). Setelah ratas baru kita membuat peta jalannya. Peta jalannya lagi dibuat ya,” jelas Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil menerangkan mandatori E10 akan mengikuti suksesi B30. Saat ini, Kementerian ESDM tengah membangun pabrik etanol berbahan tebu dan singkong. Pabrik berbahan baku tebu dibangun di daerah Merauke, sementara untuk bahan baku singkong masih dalam proses pemetaan wilayah.