Soal Tarif Cukai Rokok 2026, Wamenkeu Bilang Begini

Posted on

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu angkat bicara terkait besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) di 2026. Sampai saat ini kebijakan itu disebut masih dikaji dan belum ditetapkan.

“Masih dikaji, masih belum, kan masih ada waktu ya,” kata Anggito di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Anggito menegaskan tarif cukai rokok pada tahun depan belum ditetapkan apakah akan mengalami perubahan atau tidak. Meskipun dari sisi target penerimaan kepabeanan dan cukai naik pada 2026.

Dalam postur terbaru APBN 2026, target setoran bea dan cukai naik menjadi Rp 336 triliun, dari rancangan awal Rp 334,3 triliun. Jumlah itu naik dari proyeksi penerimaan pada 2025 yang sebesar Rp 310,35 triliun.

“Kita kan baru dapatkan angka targetnya ya. Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan nanti 2026 seperti apa,” ucap Anggito.

Meski pemerintah belum memastikan nasib tarif cukai rokok pada tahun depan, para politikus di Komisi XI DPR RI sudah meminta Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2026.

Salah satu yang menyampaikan permintaan itu ialah Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri. Ia menilai industri rokok sedang mengalami tekanan usaha sehingga tidak patut jika pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.

“Kita sudah ada kesepakatan pajak dan cukai targetnya naik, tapi di tengah situasi seperti ini kita ingin pajak dan cukai tetap naik, di satu sisi tapi tarifnya nggak boleh naik,” kata Hanif saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pekan lalu.

Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya pemerintah mengambil langkah-langkah inovatif untuk mengejar target setoran cukai pada 2026 tanpa harus menaikkan tarif cukai, seperti CHT.

“Itu artinya berbagai inisiatif baru, inovasi dan segala macam menjadi penting untuk memastikan agar target dan pajaknya bisa naik, tapi tarifnya tidak naik,” tuturnya.

Pernyataan serupa disampaikan Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Ia menilai tekanan usaha sudah dialami industri hasil tembakau, salah satu buktinya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai rokok Gudang Garam yang sempat viral.

“Paling tidak kan kelihatan pabrik-pabrik rokok besar kesulitan kalau terjadi kenaikan cukai di tahun depan. Apalagi kalau kenaikannya sifatnya adalah agresif,” ucap Harris.

Dengan kenaikan tarif CHT sebesar 10% saja, ia memastikan perusahaan rokok tidak akan mampu untuk menutupi biaya produksinya pada tahun depan.

“Sehingga kalau dinaikkan 10% berarti dari Rp 1.760 (harga rokok per batang plus cukai) menjadi Rp 840 tambahannya, nggak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan sigaret kretek mesin untuk sekedar menutup biaya produksinya,” ujar Harris.

Jika merujuk pada data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, produksi rokok mengalami kemerosotan. Pada Agustus 2025 hanya sebanyak 25,5 miliar batang, atau susut 9,25% dibandingkan bulan sebelumnya.

Produksi tersebut juga turun 2,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Produksi rokok melandai di Agustus 2025 setelah mencapai puncak pada Juli 2025.

Simak juga Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok