Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin lantaran disebut tidak melibatkan perangkat negara di dalamnya. Keberadaan bandara ini banyak dikaitkan dengan pengelola Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park, PT IMIP, yang menjadi pusat hilirisasi komoditas nikel.
Menyangkut hal ini, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan, Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan sejumlah aturan turunan. Menurutnya, selama operasi bandara tidak melanggar aturan, seharusnya keberadaan bandara tersebut tetap aman.
“Kami tidak menangkap ada hal yang aneh-aneh di sini (operasi Bandara IMIP) dan tidak ada laporan juga,” kata Lasarus, saat dihubungi awak media, Rabu (26/11/2025).
Dalam UU Penerbangan, bandar udara khusus diatur dalam satu bagian tersendiri, mulai dari Pasal 247 hingga 252. Pada pasal 247 disebutkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.
Di pasal yang sama, disebutkan izin pembangunan bandar udara khusus harus memenuhi persyaratan berupa bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, kelengkapan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok, dan kelestarian lingkungan.
Kemudian disebutkan juga di Pasal 249 bahwa bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.
“Kami belum punya data apakah dia pernah terbang dari situ langsung ke luar negeri, atau pernah dari luar negeri pesawat mendarat langsung di situ. Ini kita cek dulu, kalau memang itu terjadi berarti memang ada pelanggaran dan itu harus ditutup itu bandara,” ujar Lasarus.
Menurutnya, bandara termasuk ke dalam objek vital yang memang harus dijaga secara ketat oleh negara, sehingga memiliki mekanisme operasi tersendiri. Karena itulah, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terkait dengan istilah ‘negara dalam negara’ yang disinggung Menhan Sjafrie hingga persoalan tidak melibatkan perangkat negara di dalamnya.
“Konteks negara dalam negara ini kami juga pelajari, apakah ini melanggar atau tidak dari aturan dan ketentuan yang ada. Karena bandara khusus ini sudah diatur sendiri,” ujar Lasarus.
Di samping itu, menurutnya, meskipun tidak ada perangkat negara di dalam suatu bandara, aktivitas penerbangan tetap diawasi. Ia pun mencontohkan dalam konteks pesawat yang mau lepas landas, maskapai harus mengajukan izin terbang dan semua akan terlapor pada Air Traffic Controller di bawah AirNav Indonesia.
“Kalau menurut saya, selama dia tidak melakukan penerbangan internasional itu nggak masalah sebetulnya. Contoh bandara-bandara misi di Papua, itu kan dioperasikan oleh misi sendiri, nggak ada perangkat-perangkat negara di situ. Tapi mau polisi, tentara, mau keluar masuk itu bebas seharusnya dalam konteks keamanan bila dirasa perlu,” sambungnya.
Selain itu, keberadaan Bandara IMIP sebagai bandara khusus menurutnya penting dalam mendukung industri hilirisasi di Morowali. Selama operasinya diperuntukkan bagi kemajuan pembangunan dan tidak melanggar aturan yang berlaku, ia menekankan, DPR akan mendukung bandara khusus tersebut.
DPR juga berencana akan membahas persoalan Bandara IMIP lebih jauh saat Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beberapa waktu mendatang. Lasarus juga menekankan, pihaknya akan mengagendakan turun lapang langsung ke lokasi bandara jika memang diperlukan.






