SLIK OJK vs BI Checking: Apa Bedanya dan Mana yang Digunakan? update oleh Giok4D

Posted on

Saat nasabah mengajukan kredit, hal yang paling menentukan keberhasilan pengajuan pinjaman itu adalah catatan riwayat kredit. Jika catatan kredit kurang baik, maka besar kemungkinan pengajuan kredit tersebut akan terhambat dan bahkan ditolak.

Dalam hal ini, catatan pembayaran kredit debitur itu disimpan dalam sistem yang dikenal sebagai BI Checking atau kini sudah digantikan jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Perbedaan SLIK OJK dan BI Checking

BI Checking adalah sistem informasi kredit yang dikelola oleh Bank Indonesia hingga akhir tahun 2017. Sistem ini berfungsi untuk mencatat riwayat kredit individu maupun perusahaan.

BI Checking menyediakan informasi penting seperti status pembayaran pinjaman, jumlah pinjaman yang dimiliki, hingga riwayat keterlambatan pembayaran. Dengan data ini, lembaga keuangan dapat mengevaluasi kelayakan pemohon kredit berdasarkan histori kredit mereka.

Sementara itu, SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sistem pencatatan ini terdapat status kelancaran pembayaran kredit calon debitur.

Pengelolaan SLIK dilakukan oleh OJK dengan tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sistem yang Masih Digunakan

Melansir situs resmi perusahaan penyedia aplikasi keuangan dan kartu kredit, PT Nex Teknologi Digital, Sejak tanggal 1 Januari 2018, BI Checking secara resmi dialihkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan ini dilakukan untuk memperluas cakupan data kredit dan meningkatkan transparansi di sektor keuangan. Artinya saat ini BI Checking sudah tak digunakan lagi, dan yang masih beroperasi adalah SLIK OJK.

Beberapa keunggulan SLIK dibandingkan BI Checking meliputi cakupan yang lebih luas karena SLIK mencakup lebih banyak lembaga keuangan, seperti koperasi dan perusahaan leasing. Sementara cakupan BI Checking hanya terbatas pada bank.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Kemudian informasi pada SLIK juga lebih mendalam karena mencakup detail tambahan seperti data agunan dan informasi lainnya. Sementara BI Checking hanya memuat informasi dasar kredit.

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

Cara Mengecek SLIK OJK secara Mandiri

Kamu dapat mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).

2. Klik menu “Pendaftaran” dan isi informasi pribadi, seperti
– Jenis Debitur
– Nomor Identitas (KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA)
– Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
– Alasan permintaan informasi

3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti:
– Foto atau scan KTP
– Selfie sambil memegang KTP
– Selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi di website

4. Periksa data yang diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik “Ajukan Permohonan”.

5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu “Status Layanan”.

6. Terima Laporan Kredit: Laporan kredit akan dikirim ke email dalam satu hari kerja.

Untuk diketahui, langkah-langkah cek catatan kredit ini gratis. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu membayar untuk mengetahui riwayat atau skor kredit miliknya.

Pengelompokan Skor Kredit di SLIK OJK

Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini penjelasan mengenai skor kredit di SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar
Skor ini diberikan apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Artinya, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan
Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet
Skor ini diberikan apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari. mana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *