Indonesia Tax Care (INTAC) menilai sistem perpajakan Indonesia tidak mempunyai arah yang jelas. Bahkan Direktur Eksekutif INTAC Basuki Widodo menyebut sistem pajak Indonesia rapuh.
Menurut Basuki, ada dua faktor yang menyebabkan sistem perpajakan Indonesia masih belum jelas.
“Pertama, terabaikannya prinsip self-assessment yang menjadi dasar pemungutan. Kedua, pajak Indonesia tidak mengarah ke cita-cita pajak bangsa,” kata Basuki dalam RDP dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/11/2025).
Basuki menjelaskan cita-cita pajak bangsa dapat diimplementasikan dengan beberapa cara. Pertama, wajib pajak (WP) harus dibina serta diarahkan agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan. Kedua, aparatur perpajakan harus mampu menjalankan tugas dengan benar dan bersih.
Ketiga, harus ada sistem self-assesment agar pelaksanaan perpajakan tidak berbelit dan birokratis. Keempat, ketentuan peraturan pajak yang baru harus lebih memperhatikan jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban WP.
“Sehingga saya simpulkan, selama dari 1983 sampai 2025 ini, saya berkesimpulan pembangunan sistem pajak Indonesia mengarah pada kegagalan karena banyaknya kepentingan yang menunggangi kepentingan pajak bangsa. Korupsi pajak menjadi semakin merapuhkan sistem yang terbangun, menjadikan sistem pajak rentan terhadap berbagai masalah,” imbuh ia.
Ia menerangkan Bank Dunia menyatakan bahwa tata kelola pajak Indonesia menjadi salah satu yang terburuk. Hal ini dapat dilihat dari tax ratio Indonesia terendah se-Asia. Selain itu, ia juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar membuat sistem pajak yang mudah dikontrol.
“Menteri Keuangan kalau memang ingin memperbaiki maka harus bersama-sama membuat sistemnya. Jadi sistem itu nanti bisa mengawasi. Karena kenapa? Karena seorang Menteri atau siapapun kalau dia bergerak sendiri tidak mampu,” terangnya.
Di sisi lain, ia menilai Direktorat Jenderal Pajak gagal dalam melakukan pembinaan mengenai kesadaran pajak. Untuk itu, ia menawarkan fungsi ini dapat diambil alih oleh lembaga independen yang melibatkan masyarakat.
“Jadi kami mohon, kalau memang berkenan, agar Gerakan Moral Pajak ini menjadi fungsi pembinaan kesadaran pajak yang selama ini gagal dibangun oleh Ditjen Pajak bisa diambil oleh lembaga independen. Lembaga independen inilah yang nanti akan membangun kesadaran masyarakat, sehingga kepatuhan pajak bisa dibangun, bisa dijalankan secara mudah, murah, dan nyaman,” tambah ia.
Simak juga Video Purbaya: Saya Pegang Langsung Pajak-Bea Cukai daripada Pusing






