Bisnis franchise atau waralaba kini kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan prospek bisnis yang menjanjikan dan cepat tanpa perlu memikirkan ide usaha mulai dari awal.
Meski begitu, untuk memulai bisnis waralaba tersebut masyarakat perlu memperhatikan pilihan bisnis waralaba yang tepat. Hal ini untuk menghindari tertipu dari praktik investasi waralaba bodong. Pasalnya, beberapa waktu lalu terdapat sejumlah masyarakat di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi korban penipuan berkedok bisnis waralaba.
Chairwoman Indonesia Franchise & License Society (Perhimpunan WALI) Levita G Supit mengatakan bagi masyarakat yang ingin memulai usaha melalui waralaba perlu keberlangsungan bisnisnya. Dalam hal ini ialah produk yang ingin dibeli harus sudah stabil.
“Perlu diketahui apakah sudah mempunyai berbagai cabang. Jangan hanya usaha yang dijalankannya saja, jangan cabangnya cuma satu, jangan beli waralaba yang baru buka,” katanya dalam pameran Franchise and License Expo Indonesia (FLEI) Business Show 2025 di Hall B Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Levita juga menekankan masyarakat perlu melihat waralaba tersebut apakah sudah memiliki izin waralaba berupa surat tanda pendaftaran waralaba (SPTW). Hal ini sesuai dengan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
“Makanya perlu dilihat apakah waralaba tersebut sudah mempunyai SPTW atau tidak. Kalau waralaba tersebut sudah mempunyai SPTW, artinya dia sudah terbukti menghasilkan,” katanya.
Lebih lanjut, Levita mengatakan masyarakat yang ingin membeli waralaba untuk tidak terburu-buru. Ia menekankan perlu terlebih dahulu mencari informasi secara menyeluruh.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Jadi Jangan hanya karena ia prospeknya bagus kemudian langsung dibeli. Sehingga tidak jadi masyarakat tidak membeli kucing dalam karung,” katanya.
Sebelumnya, pria bernama Edi atau EP warga Bantul ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi penipuan berkedok bisnis waralaba di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Puluhan orang sudah jadi korban.
“Yang kita jadikan saksi ada 7 orang, di luar itu masih ada banyak (korban) kisaran 20-an orang warga Kulon Progo semua. Kerugian per orang Rp 10 hingga 35 jutaan dan jika ditotal mencapai Rp 300-an juta,” ucap Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifa’i Anas Fauzi dalam pers rilis di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025) dikutip dari detikjogja.
Rifa’i mengatakan tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu. Modus yang digunakan yaitu menawarkan korban bisnis waralaba mi ayam dan bakso serta alat terapi kesehatan yang bisa cepat balik modal tanpa perlu terjun langsung mengurusi usaha tersebut.
Korban yang bersedia menjadi mitra, kemudian dimintai uang sebesar Rp 35 juta untuk usaha mi ayam dan bakso, dan Rp 10 juta untuk usaha alat terapi kesehatan
“Korban dijanjikan bisnis mi ayam dan bakso serta pengadaan alat kesehatan. Untuk yang mi ayam dan bakso dijanjikan usaha paket komplet mulai dari tempat, barang hingga karyawan jadi sudah autopilot. Janjinya bagi hasil, di mana korban tinggal terima uang,” ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka membuat badan usaha sejenis PT yang ternyata abal-abal. Selain itu juga membuatkan usaha warung percontohan yang belakangan juga bermasalah.
“Jadi tersangka ini bikin semacam PT, tapi menurut keterangannya itu aslinya nggak ada. Terus biar korban yakin, tersangka sempat buat warung untuk 2 orang, namun hanya bertahan 2 bulan karena bermasalah. Mulai dari karyawan yang tidak dibayar hingga sewa tempat yang tidak jelas,” ucap Rifa’i.
Lihat juga Video: Bunga Zainal Sambangi Polda Metro Jaya soal Kasus Investasi Bodong