Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Noel menjadi tersangka KPK yang pertama di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menyatakan kini semua hal soal Noel sudah diurus pemerintah.
“Sudah diurus semuanya itu,” sebut Prabowo singkat usai meresmikan RS PON Mahar Mardjono, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Ketika ditanya apakah pemerintah akan mencari pengganti Noel. Prabowo enggan bicara banyak, dia cuma membuka opsi mungkin akan ada pengganti Noel. “Ada nanti,” katanya singkat.
Perlu diketahui, surat pemberhentian Noel telah diteken oleh Prabowo. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat lalu.
Noel baru saja ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” papar Prasetyo dalam keterangan video, Jumat (22/8/2025).
Posisi Noel Bisa Kosong
Sebelum Noel ditetapkan tersangka, Prasetyo sempat buka-bukaan soal nasib posisi jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Prasetyo pernah mengatakan soal potensi reshuffle pejabat Wakil Menteri bisa jadi belum tentu terjadi.
“Kan kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari KPK seperti apa, kalau memang terbukti kita akan segera mungkin proses terhadap yg bersangkutan. Kemudian apakah akan terjadi pergantian yang diistilahkan reshuffle, belum tentu, nanti tunggu dulu,” sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Dia mengungkapkan banyak opsi soal nasib posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Jabatan yang dikosongkan untuk sementara waktu juga menjadi salah satu opsi.
Menurutnya, belum tentu setelah Noel diberhentikan akan langsung otomatis ada penggantinya. Karena posisinya sebagai wakil bisa jadi jabatan itu dikosongkan.
“Kan bisa jadi begitu (jabatan dikosongkan). Kan memang tidak kemudian langsung otomatis, karena ini kan wakil ya. Kalaupun menteri juga kan mekanisme itu nggak langsung hari itu juga dilakukan pergantian, kan bisa pejabat sementara, penugasan khusus, ad interim, atau yang lain,” beber Prasetyo.