Setahun Prabowo-Gibran, KKP Amankan Kerugian Negara Rp 6,79 Triliun

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggalakkan pengawasan baik di laut maupun di darat. Bertepatan dengan setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan mencapai Rp 6,79 triliun.

Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini, mulai dari pemberantasan kapal penangkap ikan ilegal, penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dan telur penyu, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan.

“Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini tentunya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan kedaulatan ekonomi, serta mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir,” terang KKP dikutip dari akun Instagram @ditjenpkrl.

Sebanyak 326 kapal yang mencuri ilegal di laut Tanah Air berhasil ditangkap sepanjang pemerintahan Prabowo-Gibran. Dari total tersebut, sebanyak 29 kapal ikan asing dan 297 kapal ikan Indonesia. Adapun kerugian negara yang diselamatkan Rp 3,59 triliun.

Lalu, sebanyak 121 rumpon ilegal berhasil diamankan dengan kerugian negara yang berhasil diamankan Rp 96,8 miliar. Kemudian, 8,098 juta ekor benur lobster telah digagalkan dalam penyelundupan dan kerugian yang berhasil diselamatkan Rp 1,02 triliun.

Selain itu, penyelundupan digagalkan di perdagangan telur penyu. Sebanyak 103.400 butir telur penyu berhasil digagalkan dengan kerugian negara Rp 10,3 miliar.

Tidak hanya itu, jenis ikan yang dilindungi juga tidak luput dari pengawasan KKP. Sebanyak 551 Arwana Super Red berhasil diamankan dengan setara kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Adapun 19 kasus destructive fishing berhasil ditangani. Dari total tersebut, sebanyak 12 kasus bom, 6 kasus setrum, dan 1 kasus bius dengan nilai kerugian Rp 4,75 miliar.

Lalu, 1,5 ton obat ikan ilegal berhasil digagalkan dengan nilai kerugian Rp 1,5 ton obat ikan. Untuk penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan sebanyak 87 kasus di pemanfaatan ruang laut dan 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,07 triliun.

Sebanyak 2.258 kasus ditindak dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.209 kasus dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus dikenakan sanksi pidana.

Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan mencapai Rp 42,5 miliar. Di mana, Rp 27,8 miliar PNBP pengawasan kelautan dan Rp 14,7 miliar PNBP pengawasan perikanan.

“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan mencapai Rp 6,79 triliun,” imbuh KKP.