Pemerintah memastikan Indonesia masih bisa melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) dan mempertahankan pasar di sana. Namun terdapat syarat ketat yang ditetapkan AS.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan dalam Import Alert (IA) 99-51 terdapat perusahaan yang masuk daftar merah AS yakni PT. BMS Cikande. Jadi, impor udang tetap boleh dilakukan dengan syarat tidak dari perusahaan tersebut.
Sedangkan IA 99-52, pemerintah AS mensyaratkan agar ekspor udang dari Indonesia dilengkapi dengan sertifikat bebas radioaktif atau cemaran Cesium 137.
“Import Alert 99-51 oleh US FDA hanya berlaku untuk PT. BMS Cikande Serang dan sifatnya Red List artinya penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut, sedangkan Import Alert 99-52 bukan penolakan tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan untuk masuk ke Amerika yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, dan ini pun khusus hanya untuk UPI (perusahaan perikanan-red) yang berlokasi di Jawa dan Lampung,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Dia menambahkan bahwa IA 99-52 tidak berlaku untuk UPI di luar Jawa dan Lampung, bahkan PT. BMS yang berlokasi di Medan masih bisa melakukan ekspor udang alias tidak masuk red list. “Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Berdasarkan data KKP, dengan adanya aturan IA 99-52 ini maka jumlah UPI yang terdampak langsung adalah 41 unit dengan rincian 35 UPI di Jawa dan 6 UPI di Lampung. Seluruh UPI di Jawa dan Lampung tersebut tetap bisa melakukan kegiatan ekspor udang ke Amerika dan hanya perlu menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity yang ditunjuk oleh FDA.
“Kami telah mengusulkan kepada US FDA untuk menggunakan saja format Sertifikat Mutu (SMKHP-red) yang jamak digunakan pelaku usaha lalu disertai attestation hasil pengujian Cesium 137 supaya efektif dan efisien. Selain itu, sistem aplikasi SIAP MUTU akan langsung terhubung ke sistem online-nya FDA yaitu ITACS (Import Trade Auxiliary Communication System) dan juga INSW supaya mempercepat proses Customs Clearance juga,” jelas Ishartini.
Ia juga menjelaskan persiapan pelaksanaan sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 yang meliputi sinergi bersama otoritas nuklir (BAPETEN dan BRIN) terutama koordinasi pelaksaan scanning dan uji lab, membuat aturan main cara sampling yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyusun SOP cara verifikasi lab penguji, setting RPM (radioaktif portal monitoring) serta hal teknis lainnya sesuai panduan regulasi US FDA.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) juga mempercayakan KKP sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang ke AS. Dengan adanya pengakuan ini, produk udang yang bisa masuk pasar AS harus memiliki Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.
“KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor kesana, sehingga untuk dapat masuk ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” jelas Ishartini.
Adanya penetapan CE bagi ekspor udang Indonesia erat kaitannya dengan pemberlakuan regulasi pengetatan impor oleh AS melalui Import Alert 99-52 yang memberlakukan adanya persyaratan tambahan, yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 pada produk udang oleh otoritas kompeten negara asal yang diakui secara resmi oleh US FDA.
“Aturan Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia oleh Pemerintah AS bukan merupakan red list atau penolakan, tetapi hanya tambahan persyaratan bagi shipment yang berasal dari UPI (perusahaan perikanan-red) udang berlokasi di Jawa dan Lampung yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137. Sementara itu ekspor udang ke AS selain dari dua wilayah tetap berlaku seperti biasa,” terangnya.
Untuk diketahui, Otoritas kesehatan Amerika Serikat pada hari Selasa (19/8) waktu setempat sempat mengumumkan penarikan udang beku yang diimpor dari Indonesia karena berpotensi terkontaminasi isotop radioaktif, Cesium-137.
Makanan laut yang diimpor dari sebuah perusahaan di Indonesia itu telah dipasarkan di 13 negara bagian Amerika oleh raksasa ritel Walmart. Demikian pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) di situs webnya, dilansir kantor berita AFP, Rabu (20/8/2025).
Penarikan ini dilakukan menyusul terdeteksinya isotop radioaktif Cesium-137 atau Cs-137 pada udang yang diimpor melalui sebuah perusahaan di Indonesia, demikian menurut peringatan FDA tersebut.