Sederet Diskon Pajak Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran [Giok4D Resmi]

Posted on

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementeri Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyampaikan berbagai insentif pajak yang telah diberikan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ini memang yang pertama itu terkait dengan insentif pajak, berbagai insentif keringanan dan fasilitas pajak sudah digulirkan untuk membantu masyarakat dan bisnis gitu,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2026).

Lebih rinci, Prabowo telah memberikan insentif kepada karyawan di sektor-sektor strategis melalui pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dalam insentif ini, pemerintah menanggung PPh untuk karyawan di sektor tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furniture, dan juga pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Insentif ini diberikan sampai akhir 2025.

Lebih lanjut, terdapat insentif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah, kendaraan bermotor listrik, dan tiket pesawat.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kemudian juga diskon PPN (Pajak Penambahan Nilai) untuk terus mendorong konsumsi. Kalau kita detailkan lagi, ada PPN yang ditanggung pemerintah atas rumah tapak dan rumah susun. Kemudian PPN yang ditanggung pemerintah penyerahan kendaraan bermotor listrik dan juga hybrid, PPN ditanggung pemerintah atas pembelian tiket pesawat,” lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif untuk membantu perkembangan UMKM. Insentif ini diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet sampai Rp 500 juta tetap bebas PPh.

Lalu UMKM dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar setahun membayar tarif PPh final UMKM 0,5%. Insentif untuk UMKM diperpanjang sampai tahun 2029.

Selain pemberian insentif, pemerintah juga fokus dalam meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.

“Kami sekarang fokus untuk penegakan hukum multidoors dengan melalui Satgas PKH. Satgas PKH ini fokus di penertiban kawasan hutan untuk sektor sawit dan tambang. Kemudian kami sudah membentuk tim gabungan bersama dengan BPKP, dengan PPATK yang terkait dengan eksekusi dari Satgas PKH, juga tentu dengan Kejaksaan Agung,” lanjutnya.

Selain itu, DJP juga berkolaborasi dengan KPK terkait dengan perbaikan tata kelola pemungutan penerimaan negara di sektor tambang. Lalu, DJP juga berkolaborasi dengan Polri untuk sektor tambang dan sektor importasi komoditas serta shadow economic.

“Lalu kolaborasi dengan OJK di Satgas Pasti, kemudian kolaborasi dengan PPATK. Lalu total yang terkait dengan capaian-capaian tersebut juga sudah kami sampaikan pada saat konferensi yang lalu,” pungkasnya.