Produk udang dan cengkeh asal Indonesia ditemukan terkena paparan radioaktif cesium-137 oleh United States Food and Drug Administration (US FDA). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan ada produk lain yang juga terkena paparan radioaktif cs-137, yakni sepatu kets yang dikirim ke Belanda.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan Bea Cukai Belanda melaporkan temuan kontaminasi pada produk sepatu kets asal Indonesia kepada Otoritas Keselamatan Nuklir dan Proteksi Radiasi (ANVS). Temuan Bea Cukai Belanda ini dikonfirmasi oleh ahli radiasi ANVS.
“Kami perlu menyampaikan hal ini karena masyarakat hebohnya hanya dengan udang. Tapi sebelum udang, jauh sebelum udang, kita sebenarnya juga sudah menerima laporan dari Bea Cukai Belanda terhadap hasil temuan beberapa kotak sepatu kets,” ujarnya dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Ia menerangkan beberapa kotak yang berisi sepatu kets mempunyai radiasi maksimal 110 nanoSV/jam akibat dari cs-137. Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya satu kotak sepatu yang berisi sepasang sepatu. Setia menjelaskan asal pabrik sepatu kets ini berlokasi di Banten.
“Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya 1 kotak sepatu yang berisi sepasang sepatu dengan sekitar aktivitas cemarannya itu sekitar 1,5 Kbq cs-137 spesifiknya 1,6 Bq/gr Cs-137,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menerangkan kronologi temuan US FDA di produk udang serta cengkeh asal Indonesia yang terkena paparan radioaktif. Pada tanggal 3 Oktober 2025, US FDA merilis import alert atau peringatan impor yang menetapkan beberapa hal. US FDA memberikan syarat sertifikasi impor tambahan bagi produk udang dan rempah asal Indonesia mulai 31 Oktober 2025.
Lalu, US FDA juga menetapkan perusahaan yang masuk dalam daftar merah diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh FDA. Sementara, perusahaan yang masuk daftar kuning wajib disertai sertifikat pengiriman yang dikeluarkan Certifying Entity (CE) yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
“Red list ini adalah perusahaan atau fasilitas yang sudah terbukti kontaminasi Cs-137 dan yellow list ini untuk produk udang dan rempah yang berasal dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung,” terangnya.
