Satu Lagi BPR Tumbang!

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin usaha BPR tersebut berlaku terhitung sejak hari ini, Kamis (24/7/2025).

Sejalan dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Terkait pelaksanaan pembayaran ini, Pgs. Sekretaris Lembaga LPS Haghia Sophia Lubis mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS,” jelas Haghia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut dijelaskan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

“Bagi Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” paparnya.

LPS juga meminta nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Kemudian Haghia juga memastikan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

satu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *