Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memeriksa 27 pihak yang diduga jadi biang kerok bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, 27 pihak ini terdiri dari entitas korporasi dan perorangan yang usahanya terindikasi berkontribusi ke parahnya dampak bencana.
Laporan ini diungkapkan olehnya dalam seremoni penyerahan penyelamatan keuangan negara di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan didapati sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang. Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di 3 provinsi tersebut,” ungkap Burhanuddin, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, papar Burhanuddin, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai.
Alih fungsi lahan itu memperparah kondisi curah hujan yang tinggi, sehingga berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang.
“Akhirnya aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan,” jelas Burhanuddin.
Rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut adalah agar aparat hukum melanjutkan proses investigasi terhadap semua subjek hukum yang dicurigai berkontribusi pada parahnya dampak bencana.
“Kita harus menyelamatkan langkah-langkah dari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Burhanuddin.
Tonton juga video “KLH: Kita Nggak Bicara Izin Usaha, tapi Kerusakan Lingkungan di Sumatera”






