Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) situasional. Penerapan WFH ini imbas aksi massa ricuh di sejumlah daerah.
“(ASN) Yang WFH? Itu situasional lah, situasional ya,” kata dia singkat saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Sebagai informasi, sejumlah Kementerian/Lembaga pada 1 September 2025 menerapkan WFH. Selain kementerian, perusahaan di Jakarta juga menerapkan WFH. Hal ini tergambar juga saat jalan di Jakarta ketika jam sibuk terpantau lengang.
Contohnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan sistem bekerja secara fleksibel atau bisa disebut Work From Anywhere (WFA) kepada pegawainya. Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang belakangan meluas di berbagai wilayah Jakarta.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis (28/8/2025) kepada pegawai Kementerian BUMN, terutama yang terdampak aksi unjuk rasa.
“Kebijakan tersebut dilakukan sejak Kamis, Kementerian BUMN sudah memberikan opsi untuk bekerja secara fleksibel kepada pegawai yang terdampak. Di hari Kamis masih banyak juga rekan-rekan yang bekerja di kantor, tapi di hari Jumat diberlakukan penuh bekerja secara fleksibel untuk mengantisipasi kendala transportasi dan menjaga keselamatan para pegawai Kementerian BUMN,” katanya saat dihubungi detikcom, Senin (1/9/2025).
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat detikcom, sudah ada dua Kementerian yang terkonfirmasi mempersilakan PNS-nya untuk WFH, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada, Jumat (29/8).
Dikutip dari detiknews, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengimbau pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) dan belajar dari rumah (BDR) pada Senin, 1 September 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam dua surat edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa di sejumlah titik ibu kota yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Imbauan WFH dari Disnaker DKI
Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0014/SE/2025, Pemprov DKI mengimbau perusahaan di wilayah terdampak aksi unjuk rasa untuk melaksanakan WFH pada 1 September 2025.
Dalam SE tersebut dijelaskan, perusahaan yang pekerjaannya bersifat esensial atau memerlukan pelayanan langsung 24 jam dapat mengombinasikan WFH dan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnaker DKI.
Simak juga Video: Antisipasi Demo, Disnaker DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH