Rp 36,15 Triliun Pajak Kendaraan Belum Dibayar hingga Agustus 2025

Posted on

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengungkapkan potensi penerimaan negara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih sangat besar. Tercatat, hingga Agustus 2025, masih ada sekitar Rp 36,15 triliun pajak kendaraan bermotor yang seharusnya sudah masuk ke kas negara, namun belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

“Potensi pendapatan negara terhadap PKB ada Rp 36,1 triliun di bulan Agustus yang belum membayar pajak kendaraan bermotor di tahun 2025,” katanya dalam rapat dengan pendapat umum Panja RUU Perubahan P2SK Komisi XI DPR RI Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Selain PKB, potensi penerimaan dari Sumbangan Wajib (SW) juga masih cukup besar. Hingga Agustus 2025, sisa SW yang belum tertagih mencapai Rp 4,01 triliun.

Dewi mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan potensi penerimaan pajak tersebut melalui action plan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dimana pihaknya bekerja sama dengan 2.072 merchant, baik dengan kantor perwakilan sampai kantor cabang di seluruh Indonesia.

“Jadi kami sekarang fokus pada meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar PKB,” katanya.

Dewi mengatakan bahwa sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan wajib pajak terus menunjukkan perbaikan. Sebelumnya tahun 2022 tingkat kepatuhan masyarakat hanya sekitar 39%. Namun setelah ada tim Pembina Samsat Nasional tingkat kepatuhan masyarakat mulai meningkat.

“Sekarang sejak kita membentuk tim Pembina Samsat Nasional, dan kemudian punya program action plan, itu alhamdulillah tingkat kepatuhan masyarakat sudah terus meningkat dan sampai dengan Agustus itu sudah 52,13%,” katanya.

Simak juga Video: Kendaraan di DKI yang Nunggak Pajak Akan Sulit Isi BBM dan Bayar Parkir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *