Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan ilegal yang diduga akan dikirim ke China. Total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
“Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer berisi rotan yang pemberitahuan ekspornya tidak sesuai ketentuan kepabeanan,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Rotan tersebut diduga akan diekspor ke China tanpa memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku. Tindakan itu berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas strategis.
Kasus terungkap berkat kegiatan pengawasan dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan pelabuhan. Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kontainer menunjukkan adanya pelanggaran kepabeanan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Lukman memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan ekspor, melindungi sumber daya alam nasional, serta menindak tegas setiap pelanggaran.
“Upaya ini juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan instansi penegak hukum guna menciptakan tata niaga ekspor yang tertib, adil dan berkelanjutan,” tutur Lukman.






