Presiden Prabowo mengungkapkan telah mendapatkan laporan ada ribuan hingga jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum dan menyimpang dari aturan.
Dia menyebutkan ada yang membuat perkebunan di hutan lindung. “Ada yang tidak melaporkan luasnya perkebunan mereka, ada yang dipanggil BPKP tidak mau datang,” kata dia dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo menyebutkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa pemerintah sudah menguasai kembali 3,1 juta hektar dari potensi 5 juta hektar lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi.
“Yang sudah jelas kita verifikasi melanggar aturan adalah 3,7 juta hektar dan dari 3,7 juta hektar, 3,1 juta hektar sudah dikuasai kembali,” ujar dia.