Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, menuntut kenaikan upah tinggi tahun depan dan penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Kamis (28/8/2025), massa buruh satu per satu mulai berkumpul di depan Gedung DPR sekitar pukul 10.00 WIB. Pada awalnya massa datang menggunakan kendaraan pribadinya masing-masing.
Dalam kesempatan itu, satu mobil komando sudah terparkir di depan gerbang Gedung DPR yang berada di Jalan Gatot Subroto. Hingga sekitar pukul 10.20 WIB, ratusan buruh mulai berdatangan dalam barisan memenuhi jalan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Para buruh ini berjalan berbaris sembari membawa bendera Partai Buruh dan KSPI, diikuti satu mobil komando lagi. Massa juga tampak membawa spanduk berwarna dasar oranye dan putih panjang bertuliskan salah satu tuntutan utama mereka, yakni hapus outsourcing dan tolak upah murah.
Hingga pukul 10.40 WIB jumlah massa terus bertambah, hingga aksi demonstrasi kemudian dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Biruh. Setelahnya Presiden Partai Buruh Said Iqbal mulai berorasi.
Dalam orasinya Said Iqbal turut menyoroti pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Jumlah ini dinilai berlebihan, terlebih jika dibandingkan dengan biaya yang dimiliki buruh untuk tempat tinggal.
Menurutnya hal yang wajar masyarakat, khususnya buruh marah atas pemberitaan tunjangan hingga Rp 50 juta per bulan saat upah mereka masih sangat minim.
“Dia naikin tunjangan perumahan saja Rp 50.000.000. Kali 12 bulan, setahun Rp 600.000.000. Nyewa di mana itu Rp 600.000.000, di surga? Mahal banget,” paparnya.
Massa buruh mengusung 6 tuntutan, yaitu:
1. Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.