Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pemerintah menargetkan Indonesia dapat bebas penggunaan plastik pada 2040. Target ini dilakukan agar Indonesia yang bebas polusi plastik, tidak lagi akan dibuang ke lautan, saluran air, dan tempat pembuangan sampah.
Cita-cita itu dinilai sulit untuk tercapai. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansya mengatakan saat ini belum ada alternatif dari pengganti plastik untuk berbagai kebutuhan atau produk, terutama dari usaha mikro kelas menengah (UMKM).
“Sebenarnya pertama tergantung political will. Jadi kemauan politik dari pemerintah pusat dan daerah, kondisinya daerah ya terhadap kebijakan-kebijakan, tapi kan persoalannya adalah kita ini dihadapkan oleh UMKM itu. UMKM mempunyai plastik kan. Jadi, bagaimana kemudian pengganti dari plastik sendiri sampai hari ini kan belum terlalu jelas,” kata dia kepada detikcom, Sabtu (28/6/2025).
Sebenarnya, sudah ada langkah mengganti wadah plastik atau penggunaan plastik. Namun kendalanya berbiaya tinggi. Kondisi ini yang umumnya memberatkan masyarakat.
“Misalnya di Jakarta juga orang benar-benar pakai plastik, bungkus plastik tapi kan penggantinya itu dengan berbiaya membeli lagi. Jadi alternatifnya sendiri sampai sekarang belum ada pengganti yang jelas, selain plastik itu apa gitu lho. Misalnya berbentuk kain, akhirnya biayanya mahal,” terangnya.
Dengan realita saat ini, menurutnya cita-cita Indonesia bebas dari penggunaan plastik sulit dilakukan. Jika ingin tercapai, perlu ada aksi nyata yang juga menyentuh kepada perilaku dari masyarakat Indonesia.
“Karena 2040 berarti kita tinggal 15 tahun lagi, 15 tahun lagi waktu itu sepertinya belum bisa. Karena plastik ini masih menjadi pilihan publik di satu sisi juga karena lebih efektif juga, gitu kan. Jadi penggantinya sendiri belum ada kejelasan apa gitu,” terangnya.
Terkait penanggulangan sampah plastik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang di dalamnya memuat Rencana Aksi Penanganan Sampah Plastik di Laut Tahun 2018-2025.